Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo)untuk memblokir akun milik pembuat dan pemeran video porno di hotel Bogor.
Tidak hanya itu, Polda Jabar juga akan mengambil langkah pembekuan rekening milik RTM (31) dan PVT (30), pembuat dan pemeran video porno di hotel Bogor.
Langkah ini diambil polisi karena pelaku masih mendapat keuntungan dari situs Pornhub, tempat mereka menjual dan mengedarkan video porno yang mereka buat.
“Kami akan upayakan agar akun mereka di situs porno itu diblokir,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang, kepada media, Minggu 21 Maret 2021.
Menurut Yaved, masih aktifnya akun tersebut sangat berpotensi pelaku masih menerima penghasilan.
“Dalam pencairannya situs porno itu akan mentranser via beberapa rekening dalam bentuk dolar, dan akhirnya ditranser ke rekening tersangka,” terang Yaved.
Diberitakan sebelumnya, RTM dan PVT ditangkap di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah video porno mereka beredar luas.
Video tersebut dibuat kedua pelaku di sebuah hotel di Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Pelaku sengaja membuat video porno untuk dijual di situr porno, Pornhub.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah membuat 26 video porno sejak tahun lalu.
“Keduanya ini sepasang kekasih yang sengaja kerjasama untuk membuat konten asusila,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat 19 Maret 2021.***
Sumber : https://bocimiupdate.pikiran-rakyat.com/seputar-bocimi/pr-1241651929/meski-ditahan-pembuat-video-porno-di-hotel-bogor-masih-dapat-bayaran-kok-bisa

0 Response to "Meski Ditahan, Pembuat Video Porno di Hotel Bogor masih dapat Bayaran, Kok Bisa?"
Posting Komentar