UMKM 2021 Tahap 3 Sudah Cair, Besaran Bantuan Rp 1,2 Juta, Ini Cara Cek Melalui eform.bri.co.id

UMKN 2021, BPUM BRI Usaha Micro

Diketahui, dana BLT UMKM 2021 tahap 3 tersebut merupakan dana BLT yang diberi dari pihak Kemenkop UKM.  

Kabar mengenai dana BLT UMKM tahap 3 cair tersebut menjadi kabar gembira bagi pelaku UMKM se-Indonesia.  

Tidak seperti tahun lalu, kali ini besaran bantuan Rp 1,2 juta dan sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.  

Untuk cek status penerima BLT UMKM 2021, masyarakat tak perlu datang ke bank. Aka tetapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.  

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah cairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.  

Pencairan telah dilakukan kepada 5,2 juta pelaku UMKM.  

Berikut ini langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:  

Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum Isi nomor KTP 

Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi 

Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak  

Jika sebelumnya dana yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta, kali ini hanya sebesar Rp 1,2 juta.  

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.  

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap dia.  

Syarat Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM ini.  

Yaitu: Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD  

Cara daftar  

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.  

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.  

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Alamat tempat tinggal Bidang usaha Nomor telepon Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.  

Syarat Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM ini.  

Yaitu: Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD  

Cara daftar  

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.  

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan. 

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Alamat tempat tinggal Bidang usaha Nomor telepon Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.  

Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.  


Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta: 

 

  1. Warga Negara Indonesia 

 2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

 3. Memiliki usaha mikro 

 4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD  

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR 

 

Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.  

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:  

1. Warga Negara Indonesia 

 2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)  

3. Memiliki usaha mikro  

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD  

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR 

 

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah. 

 

Lembaga pengusul terdiri dari:  

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM  

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum  

3. Kementerian atau lembaga  

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.  

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

 

1. NIK 

 

2. Nama lengkap 

 

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP 

 

4. Bidang usaha 

 

5. Nomor telepon. 

 

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.  

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.  

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.  

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.  

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.  

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.  

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.  

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) BPUM  

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak UMKM atau SPTJM BPUM adalah surat pernyataan pelaku usaha mikro yang dibuat atau ditandatangani oleh calon penerima bpum.  

Surat ini untuk mendapatkan bantuan langsung tunai BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 2,4 juta.  

Cara Pengambilan Bantuan di Bank  

Mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya.  

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.  

Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.  

Apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.  

Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.  

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.  

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:  

- Buku tabungan  

- Kartu ATM  

- Identitas diri  

Penerima juga harus melengkapi dokumen:  

- Surat Pernyataan  

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.  

Menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.  

Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan. (*)  

Sumber: Kompas.com 

0 Response to "UMKM 2021 Tahap 3 Sudah Cair, Besaran Bantuan Rp 1,2 Juta, Ini Cara Cek Melalui eform.bri.co.id "

Posting Komentar